Regional

Kabag PBJ Situbondo Bantah Proyek PEN-APBD Dikondisikan

AMEG– Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, sebesar Rp 250 Miliar, mendapat sorotan berbagai elemen masyarakat.

Anggaran ratusan miliar itu disinyalir seluruhnya digunakan untuk kegitan pembangunan infrastruktur alias proyek.

Pekan lalu, Muhammad Khalil, salah satu pendukung Bupati Karna Suswandi mengadu ke Polres dan Kejaksaan Situbondo. Ia menginformasikan bahwa proyek yang bersumber dari Dana PEN itu rawan penyimpangan.

Baca Juga

Khalil, panggilan akrabnya, menyebut bahwa ada rencana jahat sebagian dana PEN hingga Rp 50 Miliar akan dipotong atau dijadikan bancakan, untuk persiapan biaya Pilkada 2024 mendatang. Sehingga informasi dari pendukung Bupati Karna itu, sempat menghebohkan publik Kota Santri.

Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Situbondo, Didik Martono mengutuk keras jika dana PEN Rp 250 Miliar hasil pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu disalahgunakan. Baginya masuk akal tudingan tersebut, sebab semua dana dilarikan ke kegiatan infrastruktur.

Didik, panggilan akrabnya mendeteksi adanya persekongkolan jahat dalam mengkondisikan Proyek APBD Situbondo yang bersumber dari Dana PEN (PEN-APBD) itu akan diarahkan kepada rekanan tertentu. Sehingga mudah sekali untuk mengkoordinir adanya dugaan fee proyek dari seluruh Proyek PEN-APBD tahun 2022 tersebut.

“Ditengarai ada persekongkolan jahat nantinya, dengan cara mengkondisikan syarat dukungan lelang, sebagai kuncian untuk memuluskan rekanan tertentu mendapatakan proyeknya sesuai jatah. Saya yakin, itu dikondisikan. Saya sudah mendengar berapa persen fee yang harus disiapkan rekanan,” ujarnya.

Didik berjanji akan terus mengawal seluruh tahapan Proyek PEN-APBD, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan. Ia mengaku sudah mengantongi beberapa bukti, namun masih menunggu lelang berlangsung.

“Pasti saya laporkan, jika bukti dan data sudah terkumpul. Tentunya menunggu proses lelang selesai. Rencananya bulan Februari 2022 ini sudah launching,” sergahnya, Senin (7/2/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Situbondo, Zainul Arifin, membantah keras persekongkolan jahat yang dituduhkan Bupati Lira Situbondo .

“Itu tidak benar, mas. Terkait isu di luar, bahwa syarat dukungan dalam proses lelang akan dijadikan pamungkas untuk menggolkan rekanan yang sudah dikondisikan,” jelas Zainul, panggilan akrabnya ditemui di kantornya, Senin (7/2/2022).

Zainul mengatakan, dalam proses lelang pihaknya berdasar juklak juknis. Seperti, persyaratan tender itu sesuai dengan Perlem LKPP, Perpres dan regulasi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan.

“Kita tidak akan menyimpang dari aturan tersebut,” pungkasnya. (*)


Editor : Zainullah
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button