Nasional

KH Hasyim Asyari Hilang pada Naskah Kamus Sejarah Indonesia, PKS Protes Keras!

AMEG – Naskah Kamus Sejarah Indonesia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai penuh kejanggalan. Salah satunya, tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asyari, yang berperan besar dalam perjuangan dan kemerdekaan, tidak dicantumkan, sedangkan nama tokoh asing justru muncul.

Sejumlah sumber menyebutkan, draf itu dipersiapkan oleh Kemendikbud. Namun pihak Kemendikbud menegaskan, draf yang beredar berupa salinan softcopy itu tidak resmi dan bukan dari pihak mereka. Kemendikbud mengaku sedang menyempurnakan kamus Sejarah Indonesia itu.

Meski begitu, Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menilai hal tersebut sebagai keteledoran, dan menunjukkan ketidakpahaman tim penyusun tentang sejarah bangsa.

Baca Juga

Siapapun yang menyusun dan menyebarkannya, tegas Jazuli, jika ada unsur kesengajaan, berarti telah melakukan pengkhianatan terhadap sejarah bangsa. Karena itu harus segera ditarik dari peredaran, karena bisa menyesatkan anak bangsa.

“Anak bangsa harus paham utuh sejarah bangsa Indonesia, tidak boleh ada yang memutus mata rantai perjalanan bangsa. Kalau disengaja, ini pengkhianatan terhadap sejarah,” tegas Jazuli, dalam keterangannya, Selasa (20/4/21).

Anggota Komisi I DPR itu juga menegaskan, Hadratus Syekh Hasyim Asyari, pendiri NU, mutlak harus masuk dalam dokumen sejarah manapun. Sebab, peran dan kiprahnya luar biasa, baik pada masa penjajahan maupun kemerdekaan. Beliau, kata Jazuli, adalah tokoh bangsa dan pahlawan nasional.

“Hadratus Syekh Hasyim, pendiri NU dengan resolusi jihadnya, terkenal mampu membangkitkan semangat juang rakyat Indonesia. Juga sebagai rujukan ketika bangsa ini membentuk dasar negara dan konstitusi bernegara. Jangan putus mata rantai sejarah itu. Jangan lupakan jasa ulama besar bangsa ini,” tegasnya.

Jazuli meminta semua elemen bangsa tanpa terkecuali, harus memahami ideologi negara dan sejarahnya. Begitu juga Kemendikbud, dalam menyusun kurikulum dan materi-materi kebangsaan, harus valid serta tidak menyimpang.

“Pemerintah harus segera klarifikasi dan menarik draf naskah yang beredar itu, serta mengusut motif tidak dicantumkannya Hadratus Syekh Hasyim Asyari,” pungkasnya.(ar)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button