Hot NewsHukumNasional

KKB Papua Teroris

Keputusan pemerintah: KKB Papua teroris. ”Maka, TNI, BIN, Polri menindak cepat, tegas, terukur,” kata Menko Polhukam Mahfud MD Kamis (29/4). Yang tidak setuju sikap keras pemerintah: Benny Wenda (mengaku presiden Papua Barat). Mardani Ali Sera (politikus PKS). Ahmad Taufan Damanik (ketua Komnas HAM). 

***

Keputusan tegas pemerintah itu dipicu gugurnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha. Rombongan patroli Kabinda di Kampung Dambet, Papua, Minggu (25/4) dicegat KKB Papua. Terjadi kontak senjata. Kabinda tertembak.

Baca Juga

Esoknya, Senin (26/4/2021), Presiden Jokowi menginstruksi panglima TNI dan Kapolri memburu pelaku penembakan Kabinda. Sampai dapat. “Saya tegaskan, tak ada tempat untuk kelompok-kelompok kriminal bersenjata di tanah Papua ataupun di seluruh pelosok tanah air,” kata Jokowi.

Lanjut, Rabu (28/4/2021), pengaku Presiden Papua Barat Benny Wenda (presiden interim United Liberation Movement for West Papua/ ULMWP) menentang pernyataan Jokowi itu. Benny yang kini mukim di London, Inggris, menulis surat via situs ULMWP, ditujukan ke Presiden Jokowi. Isinya:

Benny menyatakan, pihak Indonesia yang membunuhi warga Papua. Dengan pernyataan Presiden Jokowi itu, bakal banyak lagi warga Papua terbunuh. ”…maka, siapa yang teroris?” tulis Benny.

Akhirnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, KKB Papua adalah teroris. Artinya, tindakan aparat keamanan terhadap KKB Papua sama dengan tindakan terhadap teroris.

Mahfud menyatakan: “Organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam Kamis (29/4/2021). 

Dirinci isi UU tersebut: “Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.” Dilanjut: ”Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.”

Diakhiri: “Dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. Berdasarkan definisi itu, maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya (karena ada empat organisasi dimaksud), dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya, adalah tindakan teroris.”

Maka, malam itu juga, para petinggi Polri merapat ke kantor staf presiden. Konsolidasi bersama TNI. 
Pemberantasan teroris selama ini dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Polri. Sedangkan perilaku publik yang mengancam NKRI (disebut gerakan separatis) diatasi TNI. Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) bertugas bidang intelijen untuk TNI dan Polri. Itu sebabnya, Kabinda Papua berpatroli dan gugur di medan tugas.

Yang tidak setuju KKB Papua disebut teroris, selain Benny Wenda, juga politikus PKS Mardani Ali Sera. 

Mardani, di Twitter @MardaniAliSera, Selasa (27/4/2021) menulis: ”Masih ada aspirasi politik yang belum terjawab, jika melihat kekerasan yang terus terjadi.” 

Mardani meminta pemerintah memilih cara damai, menangani konflik KKB Papua. ”Pendekatan damai dan mengalah, untuk sebuah kemenangan dalam hidup bersama dibingkai kedamaian,” tulisnya.

Sedangkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021): Kurang setuju, KKB Papua disamakan teroris. “Komnas HAM RI sangat khawatir atas kemungkinan eskalasi kekerasan setelah penetapan status teroris untuk kelompok perlawanan bersenjata di Papua,” tulisnya.

Dilanjut: “Kami mengutuk keras berbagai aksi kekerasan kelompok perlawanan bersenjata, baik kepada orang sipil maupun aparat keamanan. Seruan tokoh agama dan masyarakat Papua ke Komnas HAM, menginginkan penyelesaian damai agar masyarakat Papua hidup aman dan meneruskan pembangunan daerah mereka yang sangat tertinggal dibandingkan daerah lain di Indonesia.”

Paling unik, Organisasi Papua Merdeka (OPM) menulis surat ditujukan ke pemerintah Indonesia. Merespons pernyataan Presiden Jokowi pada Minggu (25/4/2021). Surat beredar luas di media sosial. Diteken Penanggung Jawab Politik OPM Jeffrey Bomanak.

Suratnya panjang. Terpenting: “Konflik bersenjata antara TPNB OPM melawan TNI-Polri hanya dapat diselesaikan melalui perundingan yang bermartabat dan demokratik, berdasarkan ketentuan dan aturan internasional oleh kedua aktor utama OPM dan NKRI.” 

Intinya, OPM minta berunding. Ibarat permainan catur, pihak OPM tahu, bahwa sebentar lagi posisinya bakal terdesak abis. Maka, ia menawarkan remis.

Ibarat permainan catur, penonton dilarang berkomentar di dekat para pemain. Yang bisa memengaruhi pemain. Yang boleh bicara, hanya pihak berwenang: Wasit.

Pemerintah Indonesia bukan permainan catur. Kebebasan berbicara dijamin UUD 1945. Tapi, pihak berwenang adalah eksekutif dan legislatif. (*)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button