Nasional

Komnas PA Sebut Kasus SPI Parkir di Polda Jatim

AMEG – Laporan dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sudah masuk di Polda Jatim, namun hingga kini  belum ada perkembangan penyidikan. 

Hal itulah mengundang tanya Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait dan  menyayangkan masih belum adanya titik temu.

“Kami sangat menyayangkan, kasus ini masih berhenti dan parkir di Polda Jatim,” kata Arist, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga

Ia meminta agar kasus ini segera memiliki kepastian hukum. Hendaknya kasus tersebut segera mungkin diselesaikan.

Selain itu, ia meminta terduga  JE, founder Sekolah SPI  statusnya  dinaikkan  menjadi tersangka.

“Selain dinaikkan menjadi tersangka, kami juga berharap status JE dicekal. Itu bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaannya,” ujar Arist.

Dengan adanya proses hukum yang berjalan cukup lama ini, Arist bersama tim hukum akan segera bersurat kepada Kapolda Jatim dan Direskrimum Polda Jatim, untuk mempertanyakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan kejahatan seksual tersebut.

“Kami akan bersurat  Senin besok. Jangan sampai kasus ini bergeser dari kasus kekerasan seksual ke eksploitasi ekonomi, alias masuk angin,” tegasnya.

Arist  juga akan meminta atensi Kapolri demi kepastian hukum bagi para terduga korban segera terkuak dan menjadi terang benderang. 

Hal ini kata Arist, kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa, setara dengan tindak pidana khusus narkoba, teroris dan korupsi dengan ancaman pidananya juga sangat khusus.

Sementara itu, Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy SH MHum mengatakan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum.

Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy. (Foto: Ananto)

Selain itu, ia katakan sudah beberapa kali kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

“Klien kami sudah menjalani pemeriksaan sekitar dua sampai tiga kali. Ditanyai mengenai keterangan si A benar atau tidak, keterangan si B benar atau tidak, semuanya ditanyakan ke kami,” terangnya.

Selain itu, saksi-saksi dari pihak terlapor  telah dipanggil oleh penyidik Polda Jatim. Di antara saksi yang dipanggil adalah kepala sekolah. Kata Recky, kepala sekolah dipanggil karena ada pernyataan mengenai suatu hal seperti yang telah didalilkan oleh pihak pelapor.

“Kepala sekolah dipanggil dan memberikan keterangan jika pernyataan itu tidak benar. Selain itu kami juga telah menyerahkan berbagai barang bukti pendukung,”  tutur Recky. 

Recky akan terus mengikuti proses hukum yang  berjalan secara profesional. “Nantinya ketika dalam proses hukum dan apa yang telah mereka dalilkan tidak benar melalui hasil dari proses hukum yang sah, tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum,” tegasnya. (*) 


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button