Kota BatuMalang RayaRegional

Larangan Mudik Dikeluhkan Pengusaha Jasa Transportasi Kota Batu

AMEG – Pemerintah pusat mempercepat larangan mudik mulai Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang, sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) No 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H. 

Alasannya, sejumlah warga masih nekat memilih mudik sebelum 6 Mei 2021. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo. 

Kebijakan itu tak hanya berdampak pada sektor pariwisata di Kota Batu, juga usaha persewaan mobil dan Organda (Organisasi Angkutan Darat). Aturan itu membuat mobilitas masyarakat menurun, meski mudik Malang Raya masih diperbolehkan.

Baca Juga

Bidang Hukum Organda Kota Batu, Rudi Eko Purnomo, mengatakan, jika wisatawan hanya dari Malang Raya saja, sudah pasti membuat kelimpungan. Padahal yang datang ke Kota Batu biasanya didominasi wisatawan luar kota. 

“Sepanjang pandemi, banyak angkutan umum di Kota Batu berhenti beroperasi. Penurunannya mencapai 50 persen,” kata dia, Rabu (28/4/21). 

Dulunya jumlah keseluruhan angkutan umum yang beroperasi di Kota Batu mencapai 280 armada, setelah dihantam pandemi hanya menyisakan 140 armada. 

Hasil setoran juga terpengaruh. Saat kondisi normal, dalam satu hari bisa setor sekitar Rp 40 ribu – Rp 50 ribu. Saat ini menyesuaikan keadaan di lapangan. 

Sementara itu, Ketua DPC Rent Car Indonesia (RCI) Malang Raya, Zainudin, mengatakan, larangan mudik imbasnya juga dirasakan pihaknya. Selama pandemi omzet rental terjun bebas hingga 70 persen. Apalagi ditambah larangan mudik. 

Bahkan, dia mengungkapkan, sejumlah pengusaha rent car mengembalikan mobil kepada bank swasta, lantaran tak sanggup mengangsur cicilan. “Jika tidak didukung langkah strategis dari pemerintah, kemungkinan ada yang gulung tikar,” ujarnya. 

Karena itu pihaknya ingin Pemkot Batu kembali memberikan keringanan pajak kendaraan, sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap pengusaha rent car di Kota Batu.(ar)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button