Hot News

Narwiyoto Bantah Sepakati Mencabut Gugatan CLS

AMEG -Narwiyoto membantah keras kesepakatan mencabut gugatan CLS (Citizen Lawsuite). Ia menyikapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman. Bahwa penggugat sepakat akan mencabut gugatan CLS atas keterlambatan pengesahan APBD. Ia mengakui kuasa hukumnya memang ada di pertemuan. Itu wajar, karena berteman dan sebagai warga Situbondo. 

“Bertemu dengan kuasa hukum saya. Itu wajarlah kalau mereka diajak ketemu dan diundang. Semuanya hasil pertemuan tersampaikan kepada saya. Namun, saya tegaskan. Bahwa selama Bupati dan DPRD tidak minta maaf secara terbuka kepada rakyat, saya tidak akan berdamai dalam pengadilan. Perlu diingat, saya tidak akan pernah mencabutnya,” tegas Totok, panggilannya.

Diperjelas, namanya kesepakatan itu harus ditandatangani. Pihaknya tidak pernah menandatangani apapun. “Seumpama ada kesepakatan, itu harus dengan saya. Bukan dengan kuasa hukum saya. Kalau kuasa saya, misalkan menandatangani apapun, itu tidak sah tanpa perintah saya. Sebab kuasa hukum itu dibatasi mengurus saat beracara di pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, Abdurrahman, Wakil Ketua DPRD mengaku cukup kaget, karena gugatan CLS atas keterlambatan pengesahan APBD masih berlanjut. Selain sudah disahkan, pihak penggugat melalui pengacaranya berkomitmen akan mencabut gugatan. Setelah Bupati baru, Karna Suswandi dan Wakilnya Khoirani dilantik. 

Maka ia beranggapan gugatan sudah selesai dan terpenuhi otomatis setelah APBD disahkan. Abdurrahman menyatakan di luar proses mediasi formal, pihaknya bersama tergugat I, yang diwakili Kabag Hukum dan Sekda Syaifullah, bertemu dengan kuasa hukum tergugat. Sudah melakukan mediasi informal. 

“Sudah bertemu tiga pihak. Tergugat I, tergugat II dan penggugat. Sudah clear. Karena APBD sudah disahkan. Pihak penggugat sepakat akan mencabut. Itu komitmen. Namun ternyata tidak dicabut, itulah persoalannya,” katanya. (yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button