Nasional

Netty: Tindak Tegas Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan

AMEG – Terhadap perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawan, pemerintah diminta proaktif dan bertindak tegas. Berdasara aturan, THR merupakan hak seorang pekerja.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/5/21).

“Pemerintah harus mengingatkan perusahaan, bahwa THR bukan hadiah sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR wajib dibayarkan,” tegasnya.

Baca Juga

“Ingat, ini amanat PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” imbuhnya.

Dia juga meminta pemerintah memastikan Posko-posko THR yang dibentuk Kemenaker di pusat dan daerah, memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif dan jangan hanya menunggu laporan.

“Posko THR jangan hanya menunggu laporan, tapi harus proaktif, turun ke lapangan, jemput bola mengatasi persoalan yang muncul. Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya,” tegasnya lagi.

Jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, sambung dia, hasilnya tidak akan maksimal, karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak.

“Karena itu, pemerintah harus sigap mencari perusahaan yang belum mencairkan THR, harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi tegas. Pastikan Posko THR berfungsi optimal melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika,” pungkas Netty.(ar)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button