Nasional

Said Iqbal: Buruh Diberi Jalan Becek, TKA China Dapat Karpet Merah

AMEG – Kebijakan larangan mudik mengakibatkan puluhan juta buruh tak bisa pulang kampung halaman. Itu dinilai ironi. Sebab, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dan India justru diperbolehkan masuk Indonesia, bahkan mencarter pesawat.

Ungkapan itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kepada wartawan, Selasa (11/5/21).

“Sungguh ironi. Ibaratnya, buruh dikasih jalan tanah becek, TKA diberi karpet merah dengan penyambutan gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Said Iqbal.

Baca Juga

Kenyataan itu, kata Said, diperparah dengan pembayaran THR yang jauh panggang dari api. Menurutnya, pernyataan Menteri Tenaga Kerja hanya lip services. Sementara sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan pun sebatas retorika.

Dia juga Iqbal mengatakan, bagi buruh, datangnya TKA China dan India, dengan pesawat carter di tengah pandemic, adalah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan, di saat jutaan pemudik bermotor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.

“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, beli bensin dan makan sendiri, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.

Menurut dia, kedatangan TKA China dan India itu menegaskan fakta, omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini rakyat Indonesia lebih butuh pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.

“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” tukasnya.

“Dan fakta hari ini menjelaskan, berdasar omnibus law, TKA yang masuk Indonesia tak perlu menunggu izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, cukup perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA itu (RPTKA),” sambungnya.

Jutaan buruh dilarang mudik, bahkan disekat di perbatasan kota, seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis. Padahal TKA China dan India yang masuk Indonesia itu bisa jadi buruh kasar (unskill workers) di industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.

Berdasar itu, Iqbal mengaku heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China itu justru para pejabat Republik Indonesia, bukan perusahaan pengguna TKA. Selain itu tidak pernah dijelaskan di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA itu bekerja.

Sebab itu KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA China dan negara lain ke Indonesia, terutama di masa pandemic, dengan alasan apapun.

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia, tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya pasal tentang TKA, dikembalikan, bunyinya menjadi, ‘setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja’,” tegasnya.

Said Iqbal juga mengatakan, berdasar Posko Pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, ada ratusan perusahaan tidak membayar THR sesuai surat edaran Menaker, yaitu THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan harus dibayar H-1.

Perusahaan-perusahaan itu tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa. Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya.

Padahal perusahaan itu mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan itu.

“Kasus-kasus THR yang tidak sesuai suarat edaran Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain. Ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan,” tegasnya.

“Sudahlah mudik dilarang, TKA dibiarkan melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis bibir tentang pembayaran THR. KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” demikian Said Iqbal.(ar)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button