Nasional

Pandemi Covid 19, Pemprov Jatim Gratiskan Dua Bulan Sewa Rusunawa

AMEG – Pemprov Jatim  meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 selama bulan Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Khususnya, bagi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Untuk itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa,  menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov, selama dua bulan ke depan. Penggratisan sewa rusunawa terhitung, mulai bulan Mei dan Juni 2021. 

Empat Rusunawa milik Pemprov Jatim memiliki total hunian sebanyak 867 unit yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. 

Baca Juga

“Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di 4 Rusunawa milik Pemprov. Yakni mulai bulan Mei dan Juni 2021,” kata Gubernur Khofifah di Grahadi, Senin  (3/5/2021) siang . 

“Penggratisan sewa Rusunawa selama dua bulan ke depan ini, kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah,” lanjutnya. 

Khofifah menjelaskan, kebijakan penggratisan Rusunawa  salah satunya karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro. Yang tentunya, juga berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa. 

Berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing Rusunawa. 

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp 68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 16.700.000. 

Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 120.900.000. 

Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1. (ir) 


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button