Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September

AMEG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari sanksi atau denda.

Program pemutihan awalnya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni ini . Pemprov Jatim memperpanjangan program pemutihan sampai akhir September 2022.

Baca Juga

Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Hal ini dikatakan merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat.

“Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak,” kata Khofifah.

Program pemutihan per Juni mencapai 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program sejak 1 April lalu. Penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 unit yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar mendongkrak pendapatan daerah mencapai 54,26% pada semester pertama tahun 2022. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button