911 Hot NewsKota Malang

PBB di Bawah 30 Ribu Bakal di Hapus

AMEG.ID, Kota Malang – Kepala Bapenda Kota Malang Hendi Priyanto menyampaikan penghapusan PBB sudah ada di Perda Pajak dan retribusi (PDRP) tahun 2023 tapi untuk pelaksanaannya butuh Perwali. Sampai sekarang perwali belum disahkan jadi Bapenda Kota Malang masih menerbitkan SPPT untuk PBB di bawah 30 ribu.

Sebelumnya tunggakan PBB kota Malang tahun 2023 mencapai 28 miliar dan mayoritas berasal dari aset yang kepemilikannya belum diketahui dengan jelas. Sementara untuk wajib pajak (WP) yang telat membayar bakal terus ditagih oleh Bapenda.

Baca Juga

Melansir Surya Malang, Ketua komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyampaikan pihaknya mendukung adanya kebijakan penghapusan PBB untuk warga kurang mampu. Menurutnya penerapan kebijakan itu mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami berharap PBB gratis ini sedikit mengurangi beban masyarakat sehingga uangnya bisa digunakan untuk kepentingan lain,” tutur Trio. (AN-NY/SURYA MALANG)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button