Malang RayaPendidikanRegional

Pelaksanaan PPDB Kota Malang Mulai Usai Lebaran

AMEG – Menuju tahun ajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang, telah mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).  

Kepala Dikbud Kota Malang, Suwarjana menyebutkan, pelaksanaan PPDB direncanakan akan dimulai setelah Idul Fitri 1442 H. “Saat ini kami akan menjadwalkan sosialisasi,” ungkap Suwarjana, Senin (10/05/2021).

Untuk sistem PPDB sendiri, pihaknya memiliki dua cara.  Offline dan online. Sistem offline diperuntukkan bagi jenjang TK, SD, dan SMP penyelenggara program inklusi. Sedangkan untuk online bagi jenjang TK, SD dan SMP Negeri.

Baca Juga

“Murid yang mendaftar ke jenjang SD, hanya boleh memilih satu pilihan sekolah. Dan yang daftar ke SMP maksimal boleh memilih tiga pilihan sekolah,” pungkasnya.

Ada beberapa kriteria prioritas, yang akan diterima untuk jenjang SD. Pertama, diurutkan berdasar usia paling tinggi, ke usia paling rendah. Sehingga untuk usia 6.5 tahun sampai dengan 12 tahun dan jarak rumah ke SD yang dituju kurang atau sama dengan 250 meter, akan diprioritaskan diterima.

“Kedua, jika masih ada kuota sesuai pagu, diurutkan dari calon pendaftar yang usianya lebih tinggi. Ketiga, jika ada usia sama pada batas pagu, akan diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon pendaftar dengan sekolahnya dituju,” bebernya.

Sementara itu, bagi peserta didik yang akan masuk SD tahun ini, sudah tidak ada jalur prestasi. Kuota jalur zonasi 80 persen, jalur kepindahan orang tua 5 persen dan afirmasi 15 persen,” jelasnya.

Selain itu, untuk jenjang SMP, PPDB juga dilakukan secara online. Penerimaan jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua, diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju.

Sedangkan calon peserta didik jalur prestasi, akan langsung diterima apabila pilihan sesuai dengan sekolah tujuan, yang tercantum di surat keterangan hasil verifikasi sertifikat.

“Kalau jalur prestasi hasil raport, diurutkan berdasarkan nilai akhir dari yang tertinggi sampai yang terendah. Nah nilai akhir ini, adalah rata-rata dua kali nilai raport dikali indeks dari sekolah calon peserta didik tersebut,” katanya.

Presentasi penerimaan, untuk jalur zonasi SMP sebesar 50 persen. 5 Persen untuk kepindahan orangtua, 15 persen afirmasi dan 30 persen untuk prestasi.

“Jalur prestasi kita bagi lagi. 20 Persen untuk prestasi akademik nilai rapor, 10 persen adalah non akademik,” terangnya. (avi)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button