HukumNasional

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Keluar Penjara Hari Ini

AMEG – Permohonan penangguhan penahanan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepastian itu disampaikan salah seorang tokoh inisiator penjamin penangguhan penahanan Jumhur, Andrianto, Kamis (6/5/21).

“Menurut rencana, sore ini (Kamis, 6 Mei) pukul 16.00 WIB, Jumhur akan meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri untuk berkumpul bersama keluarga,” jelas Andrianto.

Baca Juga

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, membenarkan kabar tersebut. “Benar, sudah ditangguhkan,” ucapnya.

Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratawa, juga memastikan kliennya saat ini sudah tidak lagi menjalani penahanan, karena permohonan penangguhan sudah dikabulkan.

Permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat yang dilayangkan tim kuasa hukum didukung 20 tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin penangguhan.

Para penjamin itu di antaranya:

1. Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie

2. Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva

3. Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli

4. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun

5. Pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini

6. Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief

7. Anggota DPR sekaligus Politisi Partai Gerindra Fadli Zon

8. Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto

9. Mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani

10. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono

11. Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

12. Politisi Ariady Achmad

13. Abdul Rasyid

14. Asrianty Purwantini

15. Radhar Tri Darsono.

16. Bambang Isti Nugroho

17. Harlans Muharraman Fachra

18. Rizal Darma Putra

19. Wahyono

20. Andrianto.


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button