Kabupaten MalangMalang Raya

Perdebatan Alot 7 Jam, Polemik Sumberpitu Capai Kesepakatan di BBWS

AMEG – Forum diskusi terkait polemik Sumberpitu yang difasilitasi BBWS Brantas Jawa Timur berjalan alot selama 7 jam, sebelum akhirnya menghasilkan kesepakatan, Selasa (13/9/2022) malam.

Diskusi ini menghadirkan dua pihak yang berpolemik, yakni Pemkab Malang bersama Perumda Tirta Kanjuruhan dan Pemkot Malang bersama Perumda Tugu Tirta.

Masing-masing BUMD ini didampingi perwakilan pemerintah daerah setempat sebagai pemegang saham. Tirta Kanjuruhan didampingi langsung Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, sementara Tugu Tirta didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda, Diah Ayu Kusumadewi.

Baca Juga

Forum pembahasan Sumberpitu itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, dan berlangsung estafet selama setidaknya 7 (jam) tanpa jeda, dengan waktu makan dan salat secukupnya.

“Masih berjalan (diskusinya),” jawab singkat Direktur Utama Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, Selasa (13/9) malam.

Saat dikonfirmasi ameg.id, Samsul sempat mengangkat panggilan ponselnya. Ia hanya memperdengarkan suara perdebatan yang terdengar bernada tinggi dan crowded dari ponselnya.

Selama forum pertemuan ini, beberapa kali memanas dan menjadi ajang debat. Kedua pihak sama-sama kekeh, saling mempertahankan argumennya.

Informasinya, rapat pembahasan solusi polemik Sumberpitu ini sempat deadlock sejak sore, dan dilanjutkan dengan diskusi terbatas di salah satu ruangan.

Hingga, sekitar pukul 7.40 malam, forum diskusi terbatas ini pun akhirnya menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak. Kesepakan ini diambil di 20 menit terakhir, sebelum rapat berakhir.

Dikonfirmasi, Dirut Tugu Tirta Kota Malang, M Noor Muhlas membenarkan, ada kesepakatan yang didapatkan. Dari kesepakatan ini, ia memastikan jaringan pipa air ke pelanggan PDAM Kota Malang akan dibuka malam itu juga.

“Sudah dibuka (aliran air dari pipa ke pelanggan kota), sekitar 23.22 WIB,” kata Muhlas, sembari mengirimkan video singkat pembukaan jaringan pipa di Tandon Simpar Wringinanom.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Tirta Kanjuruhan, Yoes Ch Zahir Rusyad mengungkapkan, kesepakan diambil dari meeting of the man langsung dari kedua belah pihak.

Hal ini berarti, masing-masing pihak sudah saling terikat dan menjadi subjek hukum privat B to B (Bussines to Bussines).

“Ada pengakuan dari pihak Tugu Tirta, bahwa telah mengambil dan memanfaatkan air (dari Sumberpitu). Juga, harus dibayarkannya (kompensasi) ganti rugi atas pemanfaatannya. Dalam hukum privat, jika kedua pihak telah bersepakat, maka kesepakatan mengikat saat itu juga,” jelas Zahir.

BACA JUGA: Soal Konflik Sumberpitu, Sanusi: Kita Dukung yang Dilakukan PDAM

Dengan kesepakatan ini, lanjutnya, maka semestinya juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru.

Akan tetapi, menurutnya belum diketahui seperti apa limitatif (batas) waktu diterbitkan PKS atau dipenuhinya klausul kesepakatan pembayaran nantinya. Juga, mekanisme teknis pembayaran operasional yang harus dipenuhi Tugu Tirta.

Dalam dokumen kesepakatan yang dihasilkan sendiri, disepakati 3 (tiga) poin kesepakatan. PKS baru disebutkan, akan disusun menunggu hasil legal opinion dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain disaksikan Wabup Malang dan Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kota Malang yang sama-sama membubuhkan tanda tangan kesaksian, dicapainya kesepakatan ini juga disaksikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari, juga dari Dinas PU SDA Provinsi Jatim. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button