Nasional

Perintah Danki 3 Yon A Sat Brimob, “Penembak Selanjutnya Persiapan Menembak”

AMEG – Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin (16/1/2023) hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menghadirkan 5 terdakwa.

Lima terdakwa itu Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno (Security Officer), Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Ari Basuki mengawali dakwaan kepada Hasdarmawan dan menyebut bahwa ketika Arema FC menjamu Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa menempati posisi ring 2 yang sektor pengamanannya meliputi pintu masuk stadion 1-14.

Baca Juga

Saat wasit meniup peluit akhir pertandingan, pemain dan ofisial Persebaya masuk ruang ganti karena dilempari botol dan benda-benda lainnya oleh beberapa suporter.

Pada saat itu terlihat dua Aremania turun dari tribun mendatangi pemain Arema. Dalam waktu bersamaan tiba-tiba penonton lain di tribun ikut turun ke lapangan dari berbagai tribun.

Sebagian personel Brimob dengan memakai tameng mencoba menghalau arus penonton yang akan masuk lapangan. Personel Brimob lainnya membantu membuka jalan di pintu luar stadion untuk mengevakuasi pemain-pemain Persebaya.

Karena di lapangan banyak sekali suporter, terdakwa Hasdarmawan memerintahkan anggotanya bergeser ke sisi barat Pintu B antisipasi jangan sampai terjadi serangan dari belakang terhadap kompi terdakwa.

Setelah penonton di tribun 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 banyak turun ke lapangan, kompi terdakwa dilempari botol dan benda-benda lain. Selanjutnya terdakwa melihat ada tembakan gas air mata dari pasukan di sebelah kiri yang diarahkan ke tengah lapangan, sehingga suporter berlarian ke utara sambil terus melempari kompi terdakwa.

Atas perintah Kepala Seksi Operasi Yon B Sat Brimob Polda Jawa Timur AKP Dariyono, terdakwa Hasdarmawan supaya beralih ke ring 1. Terdakwa pun memerintahkan anak buahnya, Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Choirul Irham, Bharatu Sanggar, Bharatu Cahyo Ari, Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, Bharaka Yasfy Fuady dan Bharaka Izyudin Ilham bersiap menembakkan gas air mata.

Teguh Febrianto diperintah terdakwa menembak ke arah depan gawang sisi selatan yang dipenuhi suporter Arema FC. Choirul Irham dan Sanggar diperintahkan menembak ke arah centre ban lintasan lari, belakang gawang sebelah selatan.

Hasdarmawan juga memerintahkan Cahyo Ari, Arif Trisno Adi Nugroho, Mukhlis, Yasfy Fuady, Ihyudin Wildan dan Fitra Nurkholis menembak ke arah suporter. Perintahnya jelas,”Penembak selanjutnya persiapan menembak’,” kata jaksa Ari Basuki membacakan dakwaannya.

Akibat tembakan gas air mata, menurut jaksa, mengakibatkan suporter panik. Olah JPU, terdakwa dianggap tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 bahwa senjata api dan senjata pengurai massa tidak boleh dibawa dan digunakan. “Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 359 KUHP,” kata jaksa Ari Basuki.

Selain itu Jaksa Ari Basuki menilai terdakwa kurang mempertimbangkan faktor risiko. Perintah penembakan, kata jaksa, merupakan bentuk kecerobohan dan ketidakhati-hatian sehingga memperbesar timbulnya risiko berupa penonton panik.

Akibat kepulan gas air mata penonton panik menyebabkan terjadi penumpukan suporter di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14. Suporter pun terimpit dan terinjak-injak. “Sehingga menimbulkan kematian sabanyak 135 orang,” kata jaksa Ari Basuki. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button