Kota Batu

Perumahan di Zona Putih Harus Ditutup!

AMEG – Bisa jadi ini sudah penyakit kronis di Kota Batu. Betapa tidak, banyak pengembang yang tak memiliki izin tapi sudah berani mendirikan bangunan. Ironisnya, meski tak mengantongi izin, mereka sudah berani menjual. 

Terbaru, perumahan di kawasan Giripurno bernama Madinah, yang berani mendirikan bangunan dan bahkan memasarkannya. Total 9 unit rumah sudah terjual, dari 11 yang dibangun. 

Padahal perumahan itu berdiri di zona pertanian yang harusnya tidak boleh didirikan bangunan. Kebacutnya lagi, salah satu sisinya, berada di pinggir jurang, berbatasan langsung dengan sungai, hingga sangat membahayakan user. 

Baca Juga

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, M Didik Subiyanto, mengutarakan, hal seperti itu sangat marak di Kota Batu. Banyak pengembang membangun terlebih dulu, izin diurus kemudian hari. 

“Pemerintah Kota Batu harus tegas. Karena berdiri di lahan putih, harus ditutup. Soal user yang sudah beli, ya urusan pengembang,” tegas dia, Jumat (27/8/21). 

Banyak pengembang mengaku tak tahu peruntukan lahan. Pendapat itu dibantah tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batu itu. 

“Secara logika, sebagai pengembang dan sudah masuk suatu daerah, sangat tidak masuk akal jika tak tahu peruntukan lahan. Karena ini sudah menjadi pekerjaan mereka. Itu hanya alasan dan alibi mereka,” tegas dia. 

Dia khawatir, karena Kota Batu selain kota wisata juga sebagai kota pertanian. Kalau Pemkot Batu tidak tegas, nantinya lahan pertanian habis jadi perumahan. 

“Jika peruntukan lahan tidak digunakan sebagaimana mestinya, jasian para petani, mereka mau cari rezeki dimana,” katanya. 

Ketua Komisi C DPRD, Khamim Thohari, juga mengusulkan agar perumahan yang belum memiliki izin itu dipolice line dulu, agar pembangunan tidak dilanjutkan. 

“Saya akan minta ke Satpol PP untuk memasang police line,” ujarnya. 

Dia juga berpesan kepada pengambang yang ingin membangun perumahan di Kota Batu agar mengurus perizinan sendiri, tidak mempercayakan pada orang lain.

“Ini harus diperhatikan. Jangan sampai owner jadi korban. Banyak yang mengaku kuat dan bisa melindungi. Padahal itu tidak ada. Maka dari itu pengembang harus mengurus perizinan sendiri,” jelas dia. 

Selain itu, dia juga berpesan kepada owner agar sebelum membangun untuk melakukan pengecekan lahan terlebih dahulu, peruntukannya seperti apa. Jika sesuai peruntukannya maka harus mengurus perizinan. Jika izin sudah terbit, baru dilakukan pembangunan. 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD, Dewi Kartika, mengatakan, dengan adanya temuan tersebut pihaknya akan mengundang dinas yang berkaitan dengan pembangunan perumahan. Mulai Dinas Perizinan, Bappelitbangda, PUPR, BKAD dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan. 

“Penyelesaian masalah seperti ini perlu pemikiran yang mendalam. Sehingga perlu mengadakan pertemuan di forum tersendiri,” katanya. 

Owner Perumahan Madinah, Muhammad Sodiq, mengaku tak mengetahui peruntukan lahan tersebut. Setelah membeli lahan, dia hanya koordinasi dengan lingkungan setempat. 

“Untuk urusan perizinan mulanya saya menyerahkan kepada orang yang saya percaya. Hanya saja dia kurang jeli. Setelah saya dipanggil oleh dinas, kini untuk urusan perizinan saya urus sendiri,” ujar dia. 

Sebelum dilakukan sidak pada Jumat (27/8/21) ini sebelumya perumahan tersebut sudah pernah disidak oleh Komisi A dan C DPRD Kota Batu sekitar dua bulan lalu. Sehingga harus dilakukan pemberhentian pembangunan. 

Namun ketika dilakukan sidak kedua ini, meski tak nampak tukang yang melakukan pembangunan, namun ditemukan batu bata yang masih basah, cor yang baru saja dibuat, seperti baru saja dilakukan pembangunan. 

“Ohh saya tidak tahu kalau ada pembangunan. Karena saya tidak terjun sama sekali di lapangan,” elaknya. (*)


Editor : Ahmad Rizal
Publisher : Rizal Prayugo
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button