Kabupaten Malang

Plafon Gaji Tak Terbayarkan Rp 100 Miliar Jadi Tambahan Anggaran PAK

AMEG – Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto mengungkapkan, dana plafon gaji PPPK yang terpakai menjadi tambahan anggaran Perubahan APBD tahun ini.

“Dana PAK (Perubahan Anggaran) tahun ini sekitar Rp 176 miliar lebih. Anggaran ini dari sisa SiLPA tahun lalu, juga ada pergeseran alokasi gaji CPNS dan PPPK tidak terpakai, jumlahnya sekitar Rp 100 miliar,” kata Tomie Herawanto, Selasa (20/9/2022) siang.

Dijelaskan, anggaran pembiayaan gaji CPNS PPPK sebenarnya sudah dialokasikan terbayarkan mulai awal tahun 2022.

Baca Juga

Akan tetapi, lanjutnya, karena turunnya SK PPPK seleksi 2021 yang terlambat atau lebih mundur beberapa bulan, maka ada sisa kelebihan anggaran yang tidak dibayarkan.

Seperti diberitakan, SK Bupati Malang untuk PPPK hasil seleksi 2021 sejumlah 1.3226 orang, baru diterbitkan akhir April dengan TMT per 1 Mei 2022 lalu.

Tomie juga merinci, dana SiLPA 2021 sesuai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) awalnya sebesar Rp 541,9 miliar. Sisa anggaran ini kemudian digunakan untuk menutup defisit APBD tahun 2022 sebesar Rp 343,3 miliar.

“Ada sisa dana SiLPA sekitar Rp 67,5 miliar yang bisa digerakkan (untuk PAK 2022), dari jumlah awal hasil audit BPK 2021. Ini setelah dialokasikan untuk menutupi defisit anggaran 2022 ini, juga program-program mandatory (wajib), seperti kegiatan DAK dan DBHCT,” jelas Tomie.

Soal komposisi APBD Perubahan, menurutnya dua OPD paling banyak terkurangi anggarannya. Yakni, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, dengan masing-masing pengurangan anggaran DAK sebesar Rp miliar.

“Dua OPD ini, serapan anggaran DAK-nya rendah, sehingga mendapatkan pengurangan masing-masing Rp 5 miliar. Tetapi, pengurangan ini dialihkan oleh pemerintah pada Transfer DAU (Dana Alokasi Umum),” beber Tomie.

Dalam penggunaan APBD perubahan sendiri, lanjutnya, tidak diperbolehkan ada kegiatan baru yang sebelumnya tidak direncanakan atau dianggarkan di awal perencanaan.

“Yang jelas, dalam perubahan anggaran tidak boleh ada yang baru dari yang sebelumnya tidak ada (direncanakan). Hanya melanjutkan program, bisa ditambah atau dinaikkan saja anggarannya,” tandasnya.

Hal ini, kata Tomie, sebagai tolak ukur kinerja setiap OPD tanpa terkecuali, sebagai upaya percepatan penyerapan anggaran untuk semua program kegiatan yang sudah direncanakan. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button