Hukum

Pro-Kontra Si Jaka, Kejari Malang Diminta Terbitkan Legal Opinion

AMEG-Keputusan penggunaan sistem informasi jaga dan kawal dana desa (si Jaka) dikembalikan ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Kabar soal si Jaka sendiri belum lama ini ramai diperbincangkan sejumlah orang.

Sebab beberapa orang menilai bahwa aplikasi tersebut kurang memiliki dasar aturan hukum yang jelas. Ditambah lagi, untuk pengadministrasian alokasi dana desa (DD) yang juga tercantum di dalam APBDes, saat juga sudah ada sistem keuangan desa (Siskeudes).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang, Edi Handoyo menyebut bahwa dalam hal ini pihaknya memang telah diminta untuk menerbitkan legal opinion (LO).

Baca Juga

“Kami hanya diminta untuk menerbitkan legal opinion (LO) terkait program aplikasi Si Jaka itu,” ucap Edi, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Edi, aplikasi si Jaka sebenarnya dapat memudahkan perangkat desa dalam melakukan alokasi DD. Akan tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pihak Pemdes membayar biaya yang telah ditentukan oleh pemenang tender pengadaan program aplikasi Si Jaka tersebut.

“Karena ada Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) apakah aplikasi itu (Si Jaka) tersambung dengan instansi terkait apa tidak. Itu kewenangan desa. Kalau memang desa memerlukan, ya monggo, desa yang berhak menentukan. Aplikasi Si Jaka itu kontrol yang baik, tapi kembali ke manusianya,” imbuhnya.

Sebab, lanjut Edi, aplikasi Si Jaka nantinya disebut akan langsung terkoneksi dengan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga Inspektorat.

“Kalau masalah aplikasi, kami tidak tahu. Kalau dibutuhkan, ya silakan saja. Tapi kalau tidak, ya tidak ada masalah. Cuma pilihan saja itu sebenarnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, pembuatan Si Jaka menuai sorotan. Pasalnya, aplikasi yang rencananya dibuat untuk mengawal dana desa itu dinilai boros anggaran. Sebab, tiap desa dibebani biaya Rp 9,5 juta oleh CV Citra Adi Perdana pengembang.

Dan jika diakumulasi dengan jumlah desa di Kabupaten Malang yang sebanyak 378 desa, maka biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan aplikasi tersebut mencapai sekitar Rp 3 Miliar lebih.

Padahal, sebelumnya Kabupaten Malang juga telah memiliki aplikasi bernama Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Sebagai pengawasan penggunaan dana desa untuk meminimalisasi adanya penyelewengan penggunaan anggaran.(yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button