Kota Batu

Relokasi Pedagang Pasar Induk Batu Tak Ditarik Retribusi

AMEG – Dinas Permukiman Kawasan Perumahan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu mengabarkan, revitalisasi Pasar Induk Kota Batu dimulai November 2021 mendatang. Karena itu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) mulai ancang-ancang relokasi pedagang. 

Kepala Diskumdag, Eko Suhartono, mengatakan, DIPA sudah turun 22 Juni lalu. Setelah itu pihaknya mengambil langkah untuk segera relokasi para pedagang Pasar Induk Kota Batu.

Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan lelang tander pengerjaan relokasi dan dimenangkan Mahakarya Abadi asal Kabupaten Lumajang, dengan nilai Rp 4,7 miliar. Dalam waktu dekat dilakukan tanda-tangan kontrak. Pagu anggaran yang disediakan Pemkot Batu senilai hampir Rp 6 miliar, untuk pembangunan kios semi permanen di luar area stadion.

Baca Juga

“Relokasi pedagang pasar rencananya dilakukan Oktober. Lelang pembangunan bangunan semi permanen juga sudah ada pemenang, dan pengerjaan dimulai akhir Agustus ini,” tutur Eko, Rabu (18/8/21). 

Dia memastikan, semua pedagang yang saat ini memiliki hak berniaga di Pasar Induk Kota Batu otomatis berhak mendapat tempat di kawasan relokasi. Sebaliknya, dia memastikan, saat Pasar Induk selesai dibangun, seluruh pedagang bakal tertampung. 

“Semua pedagang pasti tertampung di Pasar Induk Kota Batu. Kami juga memastikan tidak ada pedagang baru,” tambahnya. 

Di tempat relokasi terdapat dua zona, zona basah dan kering, dengan sembilan sub zona di dalamnya. Zona pertama untuk perhiasan dan pelayanan, tepat di depan kantor KONI Kota Batu. 

Zona konveksi di dalamnya ada penjual pakaian, kain, jahit dan rombong pakaian. Zona perancangan, didalamnya ada pedagang sembako, palen snack, kelontong, rempah-rempah, ikan kering dan lainnya. 

“Keempat zona peralatan dan jasa, di dalamnya ada pecah belah, plastik, alat pertanian, alat bangunan dan sejenisnya. Selanjutnya zona elektronik yang menjajakan jam, konter HP dan semacamnya, di tembok selatan stadion,” sebut Eko. 

Selanjutnya zona asesoris. Zona daging, ikan dan unggas berada di belakang SMP N 1 Kota Bagu. Zona sayur dan buah berada di jalan miring menuju Stadion Brantas. Lalu zona kuliner dan makanan. 

“Sementara untuk pedagang pasar pagi berada di setel ban dan tribun stadion bagian bawah. Sehingga stadion tetap bisa digunakan sesuai fungsinya yakni aktivitas olahraga,” tutur dia. 

Ketua HPP Kota Batu, Faiz Rohmi, menyatakan menolak untuk dilakukan revitalisasi sebelum pihaknya menerima DED yang benar-benar fix. Lantaran pihaknya ingin melihat gambar Pasar Batu yang sesungguhnya. 

“Kami ingin melihat terlebih dahulu, lapak kami seperti apa, ukurannya berapa, lokasinya seperti apa. Yang jelas kami hanya ingin tahu gambar DED,” jelas dia. 

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud menegaskan, ketika proses relokasi dilakukan Pemkot Batu melalui dinas terkait dilarang keras menarik retribusi kepada para pedagang. Bahkan untuk penarikan retribusi pasar juga tak boleh dilakukan. 

“Pedagang yang parkir tidak boleh ditarik retribusi. Kecuali pembeli boleh ditarik retribusi,” tegas Didik. 

Selain itu, selama proses relokasi untuk ketersediaan listrik, air dan segala macamnya yang berkaitan dengan pedagang. Harus ditanggung oleh Pemkot Batu. Ini karena, saat ini sedang dalam masa pandemi ditambah harus ada relokasi. Sehingga jika ditambah retribusi sangat memberatkan pedagang. 

Pada Rabu (18/8/21), Komisi B dan C DPRD melakukan rapat kerja terkait revitalisasi Pasar Induk Kota Batu. Tepat kerja itu juga diikuti oleh perwakilan pedagang pasar, Kepala DPKPP, Kepala Diskumdag, bagian aset, dan sejumlah dinas yang berkaitan dengan revitalisasi pasar. (*)


Editor : Achmad Rizal
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button