Kota Malang

Semester Satu 2021, PSC 119 Kota Malang Handel 358 Pengaduan

AMEG – Public Safety Center (PSC), layanan kegawatdaruratan medis 119 (bebas Pulsa) di Kota Malang, kini berusia empat tahun, sejak 2017 lalu. Kiprahnya tak bisa dipandang sebelah mata. Sejak Januari hingga Mei lalu, sedikitnya menangani 358 aduan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, mengatakan, meski baru merayakan hari jadi tepat 22 Juni 2021, PSC sudah menangani ratusan kejadian emergency. Pada 2020 bahkan menangani 933 aduan kegawatdaruratan.

“Panggilan PSC sejak awal 2021 sampai Mei kemarin tercatat ada 358 layanan, meliputi dari Laka lalu lintas, bencana, kebakaran, penyelamatan, dan evakuasi,” jelasnya, di Hotel Ijen Suites, Selasa (22/6/21).

Baca Juga

Pada acara bertajuk “Penguatan PSC dalam Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan serta Tasyakuran HUT ke-4 119 Kota Malang,” dr Husnul Muarif juga menambahkan, selain unit emergency call, mereka juga melayani unit pemakaman.

“Sejak Januari hingga Mei 2021 ada 620 pemakaman. Sementara jumlah penanganan pemakaman di 2020 sebanyak 565 pemakaman. Kalau kasus Covid-19 yang meninggal itu langsung dihandel PSC setiap harinya,” lanjutnya.

Kendala yang dihadapi petugas di lapangan bermacam-macam. Yang jadi kesulitan ketika ada laporan kejadian di atas ketinggian tertentu. PSC harus melibatkan satuan lainnya, seperti jajaran kepolisian, PMI, pemadam kebakaran, relawan dan lainnya.

“Kesulitannya kasus-kasus penanganan vertical rescuenya. Tapi dengan semangat dan keterbatasan yang ada, mereka tidak berdiri sendiri dan bisa teratasi dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu Walikota Malang, Drs H Sutiaji, menuturkan, PSC di usia yang ke-4 tahun ini sudah berkontribusi banyak dan harus dipertahankan eksistensi kebermanfaatannya untuk warga Kota Malang.

“PSC selama ini sudah luar biasa melayani masyarakat. Karena memang tugasnya untuk memback – up kejadian emergency di lapangan. Ditambah sudah diatur dalam Undang-undang turunan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu,” terangnya.

Ke depan gerak cepat harus dimulai dengan terkoneksinya seluruh rumah sakit dan tidak melihat rumah sakit unggul atau tidak dalam penanganan korban. Sekiranya jarak terdekat kejadian, agar meminimalisir dampak yang lebih parah atau kematian.

“PSC tidak bisa berdiri sendiri, sinergitas semua pihak menjadi sebuah keharusan. Dan seluruh rumah sakit harus peka ketika ada aduan, langsung bisa diarahkan rumah sakit terdekat,” bebernya.

Dirinya menambahkan, ada beberapa masalah yang dihadapi tim PSC seperti bagaimana mengevakuasi orang yang sakit di lantai tertinggi dalam sebuah gedung dan kegentingan lainnya.

“Proses-proses itulah yang diusahakan oleh kami yakni akan menganggarkan, namun anggaran tersebut masih difokuskan untuk Tim Pemadam Kebakaran (Damkar). Nantinya bisa digunakan juga untuk PSC ketika memang dibutuhkan,” pungkasnya.

Tutur hadir juga Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Susanto, dan Dandim 0388/ Letkol Arm Ferdian Primadhona. (*)


Editor : Ahmad Rizal
Publisher : Rizal Prayugo
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button