Kota BatuMalang RayaRegional

Serapan Anggaran Kota Batu Masih Lemah

AMEG- Pada tahun 2021 ini Pemkot Batu mengalokasikan anggaran belanja daerah sekitar Rp 1 Triliun. Namun sayangnya hingga awal Mei 2021, serapan anggaran masih kurang dari 10 persen. Atau sebesar Rp 103 miliar. 

Belum optimalnya serapan anggaran itu lantaran masih adanya penyesuaian terhadap perubahan aturan baru terkait belanja barang dan jasa. Yakni atas dasar perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Pemerintah.

Oleh karena itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, saat ini masih dalam tahap sinkronisasi aturan baru. Walau agak telat, pihaknya optimis pada triwulan selanjutnya serapan anggaran akan semkin tinggi.

Baca Juga

“Pada awal tahun ini Pemkot Batu masih berkutat pada belanja operasi untuk kegiatan sehari-hari. Contohnya seperti belanja pegawai. Sedangkan untuk belanja barang dan jasa lebih mulai dilaksanakan pada triwulan kedua,” ujar Punjul kepada ameg.id.

Dia merinci, untuk belanja menggunakan anggaran besar adalah belanja barang dan jasa. Sedangkan pada triwulan pertama ini biasanya masih dalam persiapan untuk lelang. Selanjutnya pada triwulan kedua dilakukan lelang dan proses pengerjaannya.

Untuk serapan OPD yang masih rendah di salah satunya adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Dimana OPD tersebut baru menyerap 1,54 persen atau Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 65,3 miliar. Kemudian Dinas Sosial masih 4,02 persen atau Rp 890 juta dari total anggaran Rp 22,1 miliar.

Plt Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan, rendahnya serapan ditempatnya karena pihaknya dan seluruh OPD masih mempelajari perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dia mencontohkan, misalnya pembangunan hanggar untuk pemadam kebakaran di Balai Kota Among Tani Batu. Proyek tahap dua itu mengunakan anggaran total sebesar  Rp 3,5 miliar dari APBD tahun 2020. Namun akibat pembangunan molor sisa pembayaran harus dilakukan pada PAK 2021.

“Untuk serapan memang masih rendah, lantaran saat ini masih menyinkronkan aturan barang dan jasa yang baru. Sedangkan untuk proses lelang baru akan dilakukan bulan depan (Juni). Ditambah lagi adanya keterlambatan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek,” tandasnya. (yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button