Nasional

Sharing Komunikasi di Komisi Informasi, Dr Aqua Ingatkan Kepemimpinan Komunikatif Kunci Peningkatkan Etos Kerja

AMEG – Di dalam sebuah lembaga atau organisasi biasanya terdapat bentuk dan sistem kepemimpinan yang mempengaruhi kelangsungan hubungan atau kegiatan komunikasi.

Diharapkan aktivitas komunikasi pihak-pihak di suatu organisasi terjalin two way communications atau komunikasi dua arah (timbal balik) sebagai indikator komunikasi yang efektif. Inilah bentuk komunikasi vertikal yang baik.

“Komunikasi yang di internal organisasi akan mendorong hadirnya etos kerja setiap orang di dalamnya. Apalagi bagi lembaga yang berperan dalam hal mendorong keterbukaan informasi, maka sikap komunikatif dan informatif harus menjadi keniscayaan,” ungkap pakar komunikasi dan motivator nasional Dr Aqua Dwipayana menjelang menyampaikan materi sharing komunikasi dan motivasi bertema “Meningkatkan Etos Kerja, Kedisiplinan, dan Menjaga Lembaga sebagai Sebuah Keluarga” pada Kamis (6/4/2023)

Baca Juga

Dr Aqua mendapat undangan langsung dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dr Ijang Faisal untuk memberikan penguatan motivasi dan inspirasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja seluruh elemen di lingkungan lembaga itu.

Kegiatan berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Jl. Turangga No. 25 Kota Bandung yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Sebagai apresiasi ke Dr Ijang yang mengundangnya, Dr Aqua memprioritaskan untuk memenuhi undangan tersebut. Bapak dua anak itu menilai acara di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sangat penting sehingga langsung menyanggupi saat diundang untuk menyampaikan sharing komunikasi dan motivasi.

Doktor komunikasi lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) tersebut, menyambut positif undangan khusus dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Sebagai lembaga yang memiliki peran krusial mendorong transparansi informasi di seluruh badang publik, maka setiap unsur di dalamnya harus senantiasa memelihara etos kerja. Hal ini sangat penting dan vital.

Etos kerja dalam pandangan Dr Aqua yang menempuh studi S1, S2, dan S3 linier di bidang komunikasi ini, merupakan seperangkat perilaku positif dan fondasi yang mencakup motivasi yang menggerakkan seseorang, karakeristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap, aspirasi, keyakinan, prinsip dan standar.

Pria yang hobi silaturahim ini menegaskan, memiliki sikap atau karakter etos kerja menjadi hal yang penting. Seorang pegawai akan memiliki ‘nilai jual’ yang lebih tinggi. “Secara mendasar etos kerja juga bermakna menjalankan apa yang diamanatkan Allah kepada kita. Tugas lain yang diberikan Sang Pencipta kepada manusia adalah untuk mengabdi (beribadah) kepadaNya. Apapun yang kita lakukan harus berdimensi demikian,” kata Dr Aqua.

Ada beberapa hal yang mesti dilakukan dalam upaya meningkatkan etos kerja. Pertama, mulai dari diri sendiri. “Tentunya, hal paling utama dalam meningkatkan etos kerja adalah dengan memulainya dari diri sendiri. Kedua, disiplin dalam waktu, ketiga memiliki komitmen tinggi, keempat konsisten melakukan semua hal yang positif, serta kelima jangan pernah patah semangat,” ucap Staf Ahli Ketua Umum KONI Pusat Bidang Komunikasi Publik ini.

Jadi Rujukan Komisi Informasi
Sementara itu, Dr Ijang mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen pada upaya menjadikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai badan publik informatif.

“Tentu di semua badan publik di bawah naungannya. Untuk menuju hal tersebut sudah dilakukan berbagai langkah dan program krusial. Misalnya, menjadikan indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pertama di seluruh Indonesia. Sehingga menjadi salah satu rujukan Komisi Informasi di Indonesia,” jelas Dr Ijang.

Dalam hal prestasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menjadi lembaga dengan penanganan penyelesaian sengketa informasi yang terbanyak. Rata-rata per tahun bisa menyelesaikan 90 register, dibandingkan Komisi Informasi daerah lain paling banyak 20 register per tahun.

“Hanya saja juga ada beberapa kendala misalnya terlalu banyak register penyelesaian sengketa sehingga harus siap selalu berhadapan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak puas dan akhirnya menyerang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” kata Dr Ijang.

Tentang Komisi Informasi
Pembentukan Komisi Informasi diawali dengan penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat melalui Keputusan Presiden No 48/P tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon oleh DPR RI. Komisi Informasi Pusat beranggotakan 7 komisioner, dari unsur Pemerintah dan dari unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM).

Menurut Pasal 24 UU KIP, selain Komisi Informasi Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, wajib dibentuk Komisi Informasi Provinsi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan bila diperlukan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan masing-masing beranggotakan lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota juga bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi.

Jumlah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagaimana amanah UU KIP adalah lima orang. Mereka terpilih dari hasil seleksi yang cukup lama. Tahapannya melalui seleksi administrasi, test tertulis, psikotes, dan wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk atas dasar Keputusan Gubernur Jawa Barat. Dari 183 peserta yang ikut seleksi, sepuluh besar yang lolos harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dr Aqua Dwipayana ngobrol akrab berama Dr Ijang Faisal.

Oleh karena itu, baik dari aspek administratif sebagaimana syarat calon anggota Komisi Informasi dalam UU KIP, para Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat sudah memenuhi; Dalam hal penguasaan substansi dan kondisi kejiwaan, mereka pun sudah teruji melalui test tertulis dan psikotest; termasuk kesiapan mereka untuk menjadi Komisioner telah dilakukan test wawancara oleh Tim Seleksi. Bahkan, secara politis, mereka pun lolos dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat.

Di Provinsi Jawa Barat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dibentuk pada tanggal 29 April 2011 melalui Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.566-Diskominfo/2011 tentang Pengangkatan Komisoner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 April 2011 dengan jumlah komisioner lima orang, yakni: Drs. Dan Satriana, Dr. Anton Minardi, Dr. Mahi M. Hikmat, Budi Yoga Permana, S.I.P., dan Anne Friday Safaria,S.Fil.,M.Si.

Pada saat ini, melalui keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.1047- Diskominfo/2019 tentang Pengangkatan Komisoner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 26 Desember 2019, Komisi Infromasi Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah komisioner lima orang, yakni: Ijang Faisal, Dedi Dharmawan, Husni Farhani Mubarok, Dadan Saputra, dan Yudaningsih.

Jawa Barat Juara Lahir dan Batin
VISI
Terwujudnya Masyarakat Jawa Barat yang maju, partisipatif, dan berkepribadian melalui Komisi Informasi Jawa Barat yang mandiri dan berkeadilan menuju Jawa Barat juara lahir dan batin.

MISI

  1. Meningkatkan kesadaran kritis masyarakat Jawab Barat agar mampu mengakses dan menggunakan informasi secara bertanggung jawab serta aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan informasi.
  2. Menguatkan Kelembagaan Komisi Informasi Jawab Barat melalui konsolidasi, publikasi, dan pendalaman wawasan, kompetensi serta distribusi tanggung jawab sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan.
  3. Mengoptimalkan kualitas kebijakan dan penyelesaian sengketa informasi publik dengan mengedepankan prinsip cepat dan teapt waktu, biaya ringan dan sederhana.
  4. Membangun Kemitraan dengan stakeholders demi mengakselerasi masyarakat informasi menuju Jawa Barat.
  5. Meningkatkan kapasitas dan peran badan publik agar lebih proaktif dalam memberikan pelayanan informasi publik. (*)

Editor: Sugeng Irawan


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button