Kota MalangMalang Raya

Tiga Cafe Langgar Jam Operasional dan Jual Minol Tanpa Izin

Petugas Satpol PP Kota Malang saat mengamankan puluhan botol minuman beralkohol tidak memiliki izin.

AMEG- Tiga rumah hiburan di Kota Malang terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, Minggu (31/10/2021) dini hari. Petugas mengamankan puluhan botol minuman berkadar alkohol (minol).

Tiga rumah hiburan itu, Astep Cafe Jalan Puncak, Loteng Cafe Jalan Bandung, dan Hookah Cafe Jalan Candi Mendut.

Baca Juga

Petugas juga membubarkan kerumunan orang di tiga cafe tersebut yang melebihi jam operasional di atas pukul 00.00 WIB.

Dari 3 tempat hiburan itu petugas mengamankan 78 minuman beralkohol. Pihak pengelola tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol.

Alhasil, pemilik tiga rumah hiburan tersebut bakal disidang tindak pidana ringan. Hal itu dibenarkan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling.

Operasi yustisi diterapkan atas pengaduan masyarakat. “Pengaduan melalui sambat online, maupun media sosial milik kami (Satpol PP). Terbukti saat kita datang banyak barang bukti seperti minol hingga kapasitas pengunjung yang melebihi dari 50%,” ungkapnya.

Dijelaskan, pada PPKM level 2 cafe maupun tempat makan bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Namun di Astep cafe, Loteng cafe dan Hooka petugas menemukan banyak pelanggaran.

“Alasannya karyawan ingin dipekerjakan kembali. Padahal ini masih pandemi, ada juga salah satu tempat yang melayani reservasi, sehingga ingin mengelabuhi petugas dengan menutup tempatnya,” jelas Rahmad.

Soal barang bukti berupa minuman beralkohol tanpa izin penjualan, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk dilakukan sidang tipiring.

“Nanti hakim yang menentukan, ini semuanya tidak punya izin. Karena kami tidak ada gudang jadi akan titipkan ke kejaksaan, nanti mereka yang akan memusnahkannya setelah putusan hakim,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang H Sutiaji menegaskan agar masyarakat dan pemilik usaha untuk lebih taat dalam menerapkan prokes Covid 19.

“Meskipun kita sudah turun level tapi prokesnya jangan kendor. Apalagi mendekati libur panjang, masyarakat dan pelaku usaha dan wisata sama-sama mengerti dalam mencegah gelombang ketiga itu,” ucap Sutiaji. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button