Kota MalangMalang RayaRegional

Warga Kota Malang Tunggak BPJS Rp1 Triliun

AMEG – Selama pandemi Covid-19 atau sepanjang tahun 2020, Pemerintah Kota Malang mencatat jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga Kota Malang  mencapai Rp1 triliun. Sedangkan klaim pembayaran dari sejumlah layanan kesehatan di Kota Malang pada tahun itu sebesar Rp1,3 triliun. 

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyebutkan, besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan Malang, menjadi bukti kesadaran masyarakat untuk membayar  kewajiban sangat rendah. Dari total Rp1,3 triliun klaim pembayaran hanya terkumpul Rp300 miliar.

Meski demikian, tingkat keikutsertaan warga Kota Malang dalam BPJS Kesehatan ini cukup besar. Telah memenuhi standar dari Universal Health Coverage (UHC) yaitu dengan capaian sebesar 95,32 persen.

Baca Juga

Kondisi tersebut, menurut sutiaji, yang harus ditingkatkan adalah tingkat kepatuhan membayar premi iuran agar tunggakanya tidak terlalu besar.
“Kepesertaan di Kota Malang ini sudah mencapai 95,32 persen jadi kami sudah UHC. Sedangkan untuk kesadaran membayar iuran BPJS harus diperbanyak literasinya. Jadi yang harus kami kuatkan yaitu dengan dokter-dokter keluarga di kelurahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr. Husnul Mu’arif mengatakan, alternatif penyelesaian tunggakan warganya kepada BPJS adalah dengan mengalihkan kepesertaannya ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yang disubsidi oleh pemerintah. Sebab, biaya yang ditanggung oleh Pemkot Malang, yaitu administrasi pengalihan dari peserta mandiri ke PBI.

“Jadi yang maksimal menunggak selama enam bulan dan nunggak pindah kepesertaannya dari Mandiri ke PBI yang dibiayai pemerintah. Kewajiban Pemkot Malang membayar biaya pengalihannya. Maksimal tunggakan dibayar itu selama dua tahun. Semisal menunggak selama lima tahun. Yang wajib dibayar itu dua tahun,” bebernya.

Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata mengatakan, Pemkot Malang harus memfasilitasi biaya pengalihan dari peserta mandiri ke PBI agar status kepesertaan warga tertunggak tetap aktif. Peserta penunggakan yang tercatat selama periode 2020 tersebut berasal dari peserta mandiri yang sebagian besar di kelas III.

“Upaya yang kami lakukan diantaranya, mengalihkan kepesertaannya agar tetap berlanjut dengan dibiayai oleh pemerintah daerah. Jadi jumlah peserta mandiri di Kota Malang itu banyaknya hampir 50 persen. Jika nanti mereka semisal ketika dirawat tidak puas karena turun kelas, maka terlebih dahulu harus melunasi tunggakannya,” kata Dina. (avi)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button