Kabupaten Malang

Wow, Masih Banyak ASN Pemkab Malang Ajukan Gugatan Cerai

AMEG – Tingginya angka perceraian keluarga di kalangan ASN Pemkab Malang, diakibatkan mudahnya bupati memberikan izin gugatan cerai.

Karena itu pihak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang meminta Bupati Malang sebagai atasan tidak gampang memberi izin ASN yang mengajukan permohonan gugatan cerai.

Dalam laporan perkara khusus perceraian ASN, sesuai PP 10/1983 juncto PP 45/1990, setidaknya 95 perkara perceraian ASN disidangkan selama 2021. Jenis perkaranya adalah cerai talak, cerai gugat.

Baca Juga

Dari jumlah tersebut, 35 gugatan cerai diputus resmi. Dari perkara yang sudah diputuskan dalam sidang PA , 12 perkara tidak ada persetujuan dari pejabat (atasan ASN).

“Iya, masih banyak terjadi perceraian di kalangan ASN. Ini bisa dicegah dan diminimalisir jika atasan tidak mengizinkannya,” kata humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Mochamad Khoirul.

Menurut Khoirul, rekomendasi ini perlu disampaikan mengingat peran utama Bupati Malang sebagai atasan ASN sangat penting. Terutama terkait pembinaan pegawai, juga kewenangan mengizinkan atau tidaknya.

“Regulasinya, pengajuan perkara perceraian ASN diberi batas waktu lima bulan. Jadi, tidak disidangkan sebelum mendapatkan izin atasan. Lewat dari itu, pengajuan bisa dicabut. Ada yang akhirnya dibatalkan,” ungkapnya.

Ada juga ASN yang tetap nekat mengajukan sidang.
“Jika ini yang terjadi, kami tidak serta merta bisa menolak. Kecuali, ada unsur pidana yang dilanggar pemohon (untuk memuluskan perceraiannya),” kata Khoirul.

Dijelaskan Khoirul, penyebab perceraian ASN paling dominan dikarenakan sudah tidak adanya kecocokan, dan komunikasi kurang harmonis dalam mengurus rumah tangga.

“Sebabnya rata-rata karena sering terjadi pertengkaran, tidak sejalan lagi mengurus keluarga. Sebab lainnya, ya dipicu kehadiran orang ketiga,” ungkap pria yang juga Hakim PA ini.

PA Kabupaten Malang juga mencatat, sejumlah 6.033 kasus perceraian yang masuk perkara persidangan mulai Januari hingga November 2021.

Paling tinggi terjadi selama Februari 2021, sejumlah 728 perkara dan Agustus 2021 sebanyak 699 perkara.

Dari perkara perceraian tersebut, paling banyak disebabkan perselisihan terus-menerus pasangan, alasan ekonomi dan salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Bulan Februari yang tinggi angka perceraian, rincinya 444 perkara karena perselisihan, 255 karena ekonomi, dan 26 perkara ditinggalkan salah satu pihak.

Selama Agustus 2021, cerai disebabkan perselisihan (358 perkara), ketidakmampuan ekonomi (273 perkara), dan ditinggal satu pihak (64 perkara).

Penyebab lainnya, karena ada kekerasan dalam rumah tangga, tersangkut pidana (dipenjara), murtad (pindah agama), kawin paksa, hingga perilaku buruk mabuk dan judi.

Bupati Malang, H Sanusi, menegaskan, soal perceraian tidak bisa dihindari sepenuhnya karena juga menjadi bagian takdir Tuhan Yang Maha Kuasa. Pihaknya tetap memberi peringatan selalu Pejabat Pembina Kepegawaian.

Meski demikian, Bupati tetap mengingatkan jika didapati perceraian ASN akibat orang ketiga, maka akan tetap memberi penindakan. Seperti menggeser atau mencopot jabatannya jika memang yang bersangkutan juga menduduki jabatan tertentu. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button