Regional

Banyak Penghuni Ruko Pasar Mimbaan Tak Bayar Sewa

AMEG – Penghuni atau penyewa kios dan rumah toko (ruko) di Pasar Mimbaan Baru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur, ditemukan tidak melakukan pembayaran biaya sewa sejak 2019 hingga  tahun 2021 ini. 

Sejumlah penyewa yang sudah melakukan pembayaran, diketahui tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Situbondo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Hal itu diungkapkan Abdul Azis, Ketua Komisi II DPRD Situbondo, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan ruko di pasar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo itu, Kamis (1/7/2021).  

Baca Juga

“Terkait integritas sewa ruko yang  berada di Pasar Mimbaan, ternyata para penyewa  banyak yang tidak membayar.

Dan yang membayar dengan ketentuan standart hanya sekitar 10% dari 119 ruko,” jelas Azis, panggilan akrab pria Kelahiran Kecamatan Besuki ini.

Dicontohkan Azis, ada penyewa ruko yang hanya membayar Rp 5 juta setahun, padahal ketentuan sesuai ukuran harus membayar sewa sekitar Rp 22 juta. 

“Satu ruko kalau sesuai aturan, seharusnya membayar sewa Rp22 juta. Namun temuan di lapangan hanya bayar Rp5 juta. Bahkan ada yang tidak bayar sama sekali, sampai dengan 2021 ini. Apa-apaan ini?,” tukasnya kepada ameg.id.

Azis mengungkapkan, dalam kondisi seperti ini jelas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo rugi besar. 

“Saat ini hanya mampu meraup PAD dari sewa kios dan ruko kurang dari Rp 1 Miliar. Seharusnya jika sesuai ketentuan, mampu mencapai Rp 3 Miliaran,” ungkapnya. 

Karenanya, DPRD meminta Pemkab Situbondo dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengambil langkat tegas. Bupati Karna Suswandi diminta segera membentuk Tim Gabungan, supaya menindak tegas kepada siapa saja yang melanggar ketentuan perda agar diputus kontrak.

“Harus tegas Pemkab, harus ada peringatan hingga pemutusan kontrak bagi penyewa yang nakal, tidak membayar sewa dan tidak sesuai ketentuan. Itu harus dilakukan tanpa pandang bulu. Makanya Bupati harus membentuk Tim Gabungan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Situbondo, Abdul Kadir melalui Kasi Pengelolaan Pasar pada Disperdagin, Imam Haeruddin mengatakan, penyewa ruko yang ada Pasar Mimbaan sempat mengeluhkan masalah besaran sewa ruko yang terlalu tinggi.

“Per ruko minta tarif Rp 100 ribu permeternya, sementara ketentuan Rp220 ribu permeternya. Hampir separuhnya dari ketentuan Perda. Ada sebagian penyewa ruko, tidak membayar karena belum menerima putusan MA terkait sengketa Pengelolaan Pasar Mimbaan,” ulas Imam.

Pihaknya kini sudah melakukan langkah atau upaya penyelesaian terkait persoalan tersebut. Dengan cara, memanggil penyewa, memberikan peringatan hingga membuatkan surat pernyataan untuk membayar sewa tanah. Namun diakuinya, hasilnya belum maksimal. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button