Hot NewsNasional

Genose, Rapid dan Swab Tes Covid-19 Tak Batalkan Puasa

AMEG – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) KH Makruf Chozin mengungkapkan, Genose C19, rapid dan swab tes Covid-19 saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

‘’Rapid tes Covid-19 saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Karena jarum yang masuk ke dalam daging, tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori,’’ ujarnya, Selasa (6/4/2021).

‘’Kemudian, tes Genose C19 diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara,’’ ucapnya.

Baca Juga

Sedangkan swab tes saat berpuasa, lanjut Makruf, diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Karena yang pertama, adalah nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir, merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat. Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.

‘’Kedua adalah kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir, termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki,’’ ujarnya.

‘’Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir, tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali. Sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi,’’ ucapnya.

Makruf menegaskan, pihaknya mendorong pemerintah maupun pihak swasta, agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.

‘’Dalam keperluan screening selama bulan Ramadan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan. Bila memungkinkan pelaksaan Swab dilaksanakan di malam hari,’’ ujarnya.

Sementara itu Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin mengatakan, vaksinasi Covid-19 saat menjalani Ramadan nanti, masih bisa dilakukan, baik saat sedang masa berpuasa atau pada malam hari usai ibadah puasa dilaksanakan.

Ma’ruf Amin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan puasa, yang intinya vaksinasi tetap bisa dilakukan dan tidak membatalkan puasa.

‘’Namun jika fisik kurang mendukung karena sedang berpuasa, maka vaksinasi juga dapat dilaksanakan di malam hari setelah berbuka,’’ kata Ma’ruf Amin, dalam acara “CIMB Niaga Forum Indonesia Bangkit” bertema “Strategi Sektor Kesehatan Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi”, secara virtual pada Selasa (6/4/2021).

Pemerintah, kata Wapres, menaruh harapan besar terhadap program vaksinasi berjalan lancar dan tepat waktu. ‘’Sehingga Indonesia segera mencapai kekebalan komunal,’’ imbuh Wapres.

Wapres melanjutkan, bulan suci Ramadan kali ini adalah tahun kedua yang dijalankan di tengah situasi pandemi.

Pemerintah, kata Wapres, terus mengimbau agar semua masyarakat tetap ketat menerapkan protokol kesehatan, termasuk saat beribadah. Guna mencegah penularan virus, pemerintah juga telah memutuskan lebih awal terkait larangan mudik. (avi)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button