Kejaksaan Tunggu Penyerahan Tahap Dua Kasus Ilegal Mining Situbondo
AMEG- Kasus Ilegal Mining dengan tersangka H, warga Kelurahan Mimbaan Panji, Situbondo, yang sempat tenggelam ternyata kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Situbondo.
Pelimpahan berkas sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Hal itu ditegaskan Laofika Nanta, Kasi Intel Kejaksaan Situbondo, Kamis (19/08/2021)
Menurut Laofika, meski sudah P-21 namun pelimpahan berkas kedua dari Polres Situbondo, masih belum disampaikan ke kejaksaan.
“Kalau sudah masuk, Kejaksaan siap menuntaskas kasus ilegal mining yang melibatkan tersangka H warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji,” jelasnya.
Berkas pertama dari penyidik Polres Situbondo sudah ia terima tanggal 6 Juli 2021. Untuk kelanjutan proses hukum, kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas kedua dari Polres Situbondo.
“Yakni, penyerahan tersangka dan dan barang buktinya,” ucapnya.
Laofika memastikan, proses hukum tindak pidana illegal mining dengan tersangka H pemilik CV MAT tetap jalan. Asalkan, ada pelimpahan berkas kedua dari Polres Situbondo.
“Kasus ini, pasti kita tuntaskan. Tapi, kami minta para aktivis dan masyarakat bersabar dulu dalam mengkawal kasus ini,” tegas Laofika.
Kasus Ilegal Mining dengan nomor laporan: LP/K/140/V/2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017 terlapornya H pemilik CV MAT warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Kasus ini sudah lama tenggelam setelah H ditetapkan tersangka, namun masyarakat kembali mempertanyakan kasus tersebut. (*)
Editor | : | Sugeng Irawan |
Publisher | : | Ameg.id |
Sumber | : | Ameg.id |