Malang RayaRegional

Kereta Api Jarak Jauh Bukan Untuk Mudik

AMEG – Selama larangan mudik, 6 Mei hingga 17 Mei 2021, Stasiun Kota baru Malang tetap mengoperasikan sembilan kereta api jarak jauh. Namun, fasilitas transportasi ini khusus untuk perjalanan masyarakat dengan keperluan tertentu alias tidak mudik. 

Manajer Humas PT KAI Saop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan perjalanan kereta api yakni mereka yang tidak mudik. Beberapa di antaranya penumpang yang sedang perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau kepentingan non mudik tertentu lainnya. 

“Sebagai bukti, mereka harus menunjukkan surat keterangan perjalanan,” pungkasnya Kamis (6/5/2021).

Baca Juga

Selain itu, verifikasi berkas persyaratan saat boarding di stasiun akan diperketat oleh petugas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap, maka perjalanan akan dibatalkan. 

“Sesuai aturan pemerintah tentang larangan mudik, maka pemeriksaan kami perketat. Sebab, hanya perjalanan tertentu (selain mudik) dan bersifat mendesak yang boleh melakukan perjalanan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga sore kemarin Stasiun Kota Malang dipadati penumpang berbagai jurusan. Mereka mengaku sengaja memanfaatkan hari terakhir larangan mudik untuk pulang ke kampung halaman. 

Salah satu penumpang Haziratul Maghfirah mengaku. Dirinya telah lama tidak pulang. Tahun lalu, dirinya juga tidak pulang karena adanya PSBB. 

“Agak takut juga sebenarnya. Tapi, mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan. Sudah lama ingin pulang, baru hari ini sempat,” katanya. 

Untuk volume penumpang kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya tidak mengalami kenaikan. Data terakhir per tanggal 4 Mei 2021, jumlah penumpang baik yang turun maupun berangkat dari stasiun sebanyak 12.500 orang. (yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button