HukumNasional

MKD Didesak Segera Proses Azis Syamsuddin

AMEG – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, didesak segera meninggalkan Senayan, setelah namanya disebut dalam kasus dugaan suap Walikota Tanjung Balai, M Syahrial, dengan oknum penyidik KPK, Stepanus Robin.

Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, yang bisa memastikan Azis diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR adalah lewat jalur sidang etik di Majelis Kehormatan Dewan (MKD), meski tak semudah membalik telapak tangan.

“Meaki begitu, MKD rentan akan upaya permainan demi membela sesama anggota DPR, apalagi sekelas pimpinan. Fakta bahwa anggota MKD terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi, bisa dengan mudah menjadikan kasus yang mereka tangani sebagai alat transaksi politik,” tutur Lucius, kepada wartawan, Jumat (30/4/21).

Baca Juga

Swbab itu dia mendesak MKD segera menyelidiki dan memproses dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar itu.

“Yang tak kalah penting, pastikan proses penyelidikan dan persidangan di MKD dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Dia juga meminta agar sidang kehormatan Azis digelar terbuka. Jika tertutup, bisa jadi hanya jadi ruang pemufakatan jahat untuk meluluhkan sesama anggota DPR.

“Dari substansi pelanggaran yang dilakukan, kasus Azis ini merupakan pelanggaran etik serius, karenanya, ganjaran pemberhentian dari jabatan sebagai Pimpinan DPR sudah tepat dipertimbangkan MKD,” pungkasnya.(ar)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button