Selama Libur Panjang Mobil Dinas Pemkot Batu Dikandangkan
AMEG – Pemkot Batu mewanti-wanti seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) agar selama Idul Fitri 1442 H ini tidak mudik, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu No 800/812/422.202/2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik.
Para ASN Pemkot Batu harus tetap stay di kediaman masing-masing. Tak hanya itu, Pemkot juga mewajibkan para ASN yang dibekali mobil dinas untuk dikandangkan di Balai Kota Among Tani terlebih dulu.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan, ASN wajib piket bergilir. Mereka akan melakukan kegiatan seperti perawatan mobil serta menyelesaikan permasalahan di OPD masing-masing.
“Tak hanya itu, masing-masing staf di setiap OPD harus tetap komunikasi dengan pimpinannya,” pintanya.
Bahkan, per 1 Mei 2021, Pemkot kembali menerapkan absensi elektronik. Karena sejak awal pandemi Covid-19 lalu, Pemkot hanya menerapkan absensi manual. Absensi elektronik diberlakukan lagi karena sudah tidak ada Work Form Home (WFH).
“Kecuali jika pada salah satu OPD ada yang terjangkit Covid-19, baru dilaksanakan WFH, dan absensinya dilaksanakan secara manual,” tambahnya.
Dia juga menegaskan, pada penerapan absensi elektronik, ASN dilarang datang terlambat, karena ada pembatasan jam. Misalnya absensi pagi sebelum pukul 08.00 WIB dan kepulangan setelah pukul 15.00 WIB.
Punjul juga menyinggung absensi piket Idul Fitri. Para ASN wajib share location. Mereka juga wajib memberikan informasi terkini, sedang melakukan aktivitas apa.
Jika ada ASN memiliki kepentingan mendesak dan tak bisa ditinggalkan, diperbolehkan melakukan perjalanan luar kota. “Kepentingan mendesak itu salah satunya bila ada keluarga yang meninggal dunia atau ada anggota keluarga sakit dan sebagainya. Dengan melampirkan surat izin yang di tandatangani pimpinan,” rincinya.
Bagi yang melanggar kebijakan larangan mudik, akan dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga penundaan kenaikan pangkat. (ar)
Editor | : | |
Publisher | : | |
Sumber | : |