Malang RayaRegional

Sengketa Lahan, PT Wonokoyo Kantongi SHGU Aktif

AMEG-Rencana pendirian pabrik pakan ternak di Kecamatan Dampit oleh PT Wonokoyo masih terus berpolemik. Bahkan, perkara tersebut saat ini sudah naik ke meja hijau. Sejumlah warga Desa Majangtengah dan Pamotan mengklaim memiliki Hak Garap di tanah tersebut.

Sedangkan PT Wonokoyo sendiri memiliki hak atas kepemilikan tanah seluas 68 hektare. Setelah dialih kepemilikan dari PT Margosuko. Tanah tersebut rencananya akan dibangun sebagai pabrik pakan ternak.

Terlepas dari perkara yang saat ini sedang disidangkan tersebut, pihak PT Wonokoyo hanya ingin menegaskan bahwa tanah yang akan didirikan pabrik tersebut adalah sah sebagai aset milik PT Wonokoyo. Sehingga, sangat tidak dapat dibenarkan jika ada sejumlah pihak yang mengklaim dapat memanfaatkan tanah tersebut.

Baca Juga

“Sebenarnya yang disidangkan sudah sama dengan yang kita tinjau dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) di lapangan. Terkait status hukum kepemilikan tanah,” ujar Kepala Departement Manegement dan Aset PT Wonokoyo, Julius Siwalette usai sidang.

Menurut Julius, PT Wonokoyo tidak mungkin jika harus menggunakan lahan dengan berbekal surat atau sertifikat yang abal-abal. Sebab menurutnya, hal itu terlalu berisiko dengan nilai investasi yang terbilang besar.

“Kami tidak mungkin menggunakan dengan surat yang abal-abal. Karena berhubungan dengan nilai investasi besar dan nama besar PT Wonokoyo sendiri,” imbuh dia.

Dia menegaskan, terkait masa berlaku sertifikat hak guna usaha (SHGU) tersebut sudah diperpanjang oleh PT Margosuko sebelum tanah tersebut secara sah dibeli oleh PT Wonokoyo sekitar pada tahun 2018.

“Yang pada waktu kita jual beli, kita sudah melakukan pengecekan oleh BPN juga. Dan kita jual beli juga ada pengalihan hak guna usaha (HGU),” pungkasnya.

Saat ini, sudah ada 4 orang yang berstatus terdakwa dalam kasus ini. Keempatnya merupakan warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Keempat orang tersebut merupakan sebagian dari sekitar 500 orang yang mengaku memiliki hak garap atas tanah tersebut.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Wagiman Somodimedjo, masa berlaku SHGU tanah tersebut habis. Maka sudah sepatutnya dikembalikan ke negara. Maka, masyarakat juga memiliki kewenangan untuk menggarap tanah tersebut.

“Saat itu SHGU ada yang mati, sehingga menjadi tanah negara dan harus dikembalikan kepada rakyat. Pada waktu itu dibuktikan dengan penanaman secara simbolis dengan disaksikan oleh LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Pusat,” pungkasnya.(yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button