Kabupaten Malang

Sertifikasi Halal Gratis Kemenag Andalkan Pendamping Terbatas

AMEG – Koordinator Pendamping Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Moch Ibnu Adji mengungkapkan, sertifikasi produk halal gratis belum banyak diikuti pelaku usaha kecil dan menengah.

“Sertifikasi produk halal melalui program Self Declare Kemenag mulai berjalan efektif sejak Mei 2022. Baru ada 53 pendamping tersertifikasi yang terdata dan bisa langsung memfasilitasi program ini,” kata M Ibnu Adji, di Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Senin (5/9/2022).

Keberadaan tenaga pendamping ini, kata Ibnu, menjadi ujung tombak pelaksana di lapangan dalam sertifikasi produk halal ini. Tiap pendamping, ditargetkan bisa menghasilkan setidaknya 10 (sepuluh) usaha mikro atau usaha kecil menengah (UKM).

Baca Juga

“Yang sudah berhasil mendaftarkan sertifikasi produk halal belum merata, masih sangat sedikit dibandingkan keberadaan UKM yang ada di Kabupaten Malang. Ya, mungkin karena masih belum banyak tersosialisasi,” jelasnya.

Padahal, menurut Ibnu program sertifikasi produk halal gratis melalui program Self Declare Kemenag ini sudah diluncurkan sejak sebelum 2019 silam.

Dikatakan, beberapa tahun terakhir sejak program sertifikasi halal diluncurkan pada 2019 lalu, lebih banyak dilakukan persiapan, termasuk fasilitasi pelatihan calon pendamping produk halalnya.

“Selama ini pelatihan pendamping produk halal lebih banyak diselenggarakan lembaga kampus. Setelah pendamping tersertifikasi, baru dilakukan pendampingan. Pendamping hanya diberi honor sejumlah Rp 150 ribu untuk tiap usaha yang terdaftar dan sampai terbit sertifikasi halalnya,” beber Ibnu.

Menurutnya, yang harus dilakukan pendamping sertifikasi halal adalah mendampingi pelaku UKM, sekaligus menjadi penyelia atas kelayakan usaha yang akan didaftarkan sertifikasi halal tersebut.

Ibnu menjelaskan, pelaku UKM yang bisa mendapatkan sertifikasi produk halal ini adalah usaha yang tergolong beresiko rendah dan sedang.

Yakni, usaha makanan dan minuman yang bukan menjual produk olahan daging, dengan modal usaha Rp 500 juta ke bawah.

“Kalau sertifikasi produk halal non UKM mikro dan beresiko rendah/sedang sifatnya berbayar. Biayanya minimal bisa Rp 650 ribu per item produk makanan. Yang, minuman beda lagi,” demikian pria yang juga staf urusan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Malang ini. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button