Kota MalangMalang RayaRegional

Warga Minta Agen LPG Pindahkan Gudang

AMEG – Bongkar muat liquified petroleum gas (LPG), serta keberadaan gudang LPG di Jalan Simpang Tembaga 6, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berujung protes warga. Aktivitas itu, dilakukan PT. Herdiyanto Soedirman Group.

Warga kuatir terhadap keamanan akan terjadinya ledakan, maupun dari segi kebisingan. Namun hingga saat ini, permasalah itu belum menemui titik terang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencoba melakukan mediasi kepada kedua pihak. Antara warga dan gundang LPG PT. Herdiyanto Soedirman Group. Di kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis (22/4/2021)

Baca Juga

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Natalino Montero mengatakan, pihaknya dorong permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah. Ketika kedua pihak telah menyelesaikan dengan cara musyawarah, proses perizinan selanjutnya dapat berjalan dengan baik.

‘’Usaha tersebut sudah lama ada disitu. Tapi alamatnya masih ada di jalan Tembaga no 10. Sekarang dia ingin mengembangkan usahanya di jalan Simpang Tembaga no 6. Di tempat yang baru inilah, menimbulkan gangguan pada tentangganya. Yakni soal kebisingan dan kuatir akan terjadi ledakan. Termasuk mengganggu lalulintas,’’ katanya.

Sementara Kuasa Hukum dari Firma Human Abba, yang merupakan perwakilan warga, Drs. Agus Prasetyo, SH., mengakui belum ada titk temu dari hasil mediasi. Karena pihaknya melihat dari sisi legalitas, mereka tidak mengantongi. Meski Satpol PP tetap mengusahakan adanya musyawarah di tingkat kelurahan.

‘’Agen LPG PT. Herdiyanto Soedirman Group ini, diduga telah melanggar perundang-undangan perumahan dan pemukiman. Karena menimbulkan gangguan terhadap tetangga kanan kiri. Mereka juga melanggar undang-undang lingkungan. Sehingga warga menuntut agen LPG itu direlokasi,’’ jelasnya.

Sayangnya ketika dikonfirmasi, pihak agen LPG PT. Herdiyanto Soedirman Group tidak mau memberikan keterangan.

Sebagian informasi, letak gudang LPG tersebut berada di kawasan padat penduduk. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

Salah satu syarat pendirian/pemanfaatan gudang adalah izin lingkungan. Dalam hal ini PT. Herdiyanto Soedirman Group tidak pernah mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar ataupun warga terdampak.

Selain itu, pengalihan fungsi bangunan rumah tinggal/hunian pada jalan Simpang Tembaga 6 tersebut menjadi gudang, juga tidak pernah ada sosialisasi kepada warga. Apalagi warga tidak pernah menyetujui pengalihan fungsi rumah tinggal, menjadi gudang LPG.

Warga meminta PT. Herdiyanto Soedirman Group mengembalikan fungsi bangunan, sebagaimana fungsi awal. Yaitu rumah tempat tinggal dan merelokasi gudang LPG tersebut ke tempat yang lebih layak. Tidak mengganggu, dengan prinsip kehati-hatian. Yaitu tempat yang jauh dari padat penduduk. (avi)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button