HukumMalang RayaRegional

Gratifikasi Kab Malang: Rendra Divonis 4 Tahun Penjara

AMEG-Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, divonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/4/2021) pagi. Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) terbukti menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 6.375.000.000.

Selain vonis pidana 4 tahun penjara, Rendra Kresna juga didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Untuk UP, pihak Rendra sudah menitipkan uang Rp 2 miliar. Berarti masih kurang Rp 4.075.000.000, yang akan dilunasi dari lima rekening Rendra Kresna yang diblokir KPK. Isinya sekitar Rp 8,5 miliar .

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Dr Johanis Hehamony SH MH dengan hakim anggota I Ketut Suarta SH MH dan Emma Ellyani SH MH tersebut, sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang disampaikan dalam sidang Selasa (16/3/2021) lalu.

Baca Juga

Bagi Rendra Kresna, ini adalah vonis yang kedua. Sebelumnya dalam perkara pertama, yaitu kasus penerimaan suap sebesar Rp 7,5 miliar yang disidangkan pertengahan 2019 lalu, Rendra Kresna dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan JPU saat itu, 8 tahun penjara. Berarti dengan vonis kedua ini, Rendra Kresna harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Dari petikan putusan Majelis Hakim, Rendra Kresna bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap total sebesar Rp 6.375.000.000. Rinciannya, penerimaan fee proyek lelang di Dinas Pendidikan Kab Malang dari Mashud Yunasa (pemenang lelang tahun 2012) sebesar Rp 3.875.000.000.

Berikutnya, penerimaan dari Suhardjito Rp 1 miliar dan dari Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang) yang berasal dari para pengusaha di Kab Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Tapi tidak seluruhnya diterima, hanya Rp 6.075.000.000 yang diterima Rendra Kresna. Uang tersebut diterima Rendra melalui orang kepercayaannya, Eryk Armando Talla.

Rendra Kresna melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai seorang bupati, Rendra Kresna tidak mendorong program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kab Malang. Sedangkan yang meringankan, Rendra Kresna mengakui sebagian perbuatannya. Rendra juga dinilai kooperatif dengan menitipkan uang Rp 2 miliar untuk membayar uang pengganti (UP).

“Bagaimana Pak Rendra? Anda dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara. Apakah pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH usai membacakan vonis. “Saya terima yang mulia,” jawab Rendra Kresna yang mengikuti jalannya sidang secara online dari Lapas Porong, Sidoarjo. “Baik, Pak Rendra Kresna menerima putusan ini,” kata Johanis Hehamony.

Sedangkan dalam persidangan berikutnya, setelah pembacaan putusan Rendra Kresna, Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) yang merupakan orang kepercayaan Rendra Kresna saat menjadi Bupati Malang, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 265 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Eryk Armando Talla juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi untuk pembayaran UP masih kurang Rp 395 juta.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK. JPU menuntut Eryk 4 tahun dan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun. Alasannya, Eryk Armando Talla merupakan seorang justice collaborator atau JC. Eryk Armando Talla dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi penerimaan uang sebanyak Rp 4.875.000.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kab Malang. (yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button