Regional

Pemprov Jatim Terjunkan Tim Pemantau ASN Mudik

AMEG – Larangan mudik dan bepergian keluar kota selama libur Idul Fitri wajib dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemprov Jatim pun telah menyiapkan tim pemantau larangan mudik ASN, di setiap titik penyekatan. Jika ada ASN nekat, ancamannya sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat. 

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19. Selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021. 

Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021. Setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile tiap hari. Tak hanya itu, absen WFH pun wajib dilakukan hingga tiga kali. 

Baca Juga

Seperti termuat dalam Pers Rilis Humas Pemprov Jatim, Kamis (6/5/2021), untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim membentuk tim pemantauan larangan mudik, untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri 2021.

Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal. Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.

“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk mudik lebaran. Dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” kata Khofifah di Grahadi.

Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala OPD masing-masing. Sebab, tim pemantau larangan mudik ASN akan memeriksa dokumen tersebut.

“Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten, kota dan Polres setempat. Tim aktif terjun ke lapangan tanggal 6 – 17 Mei 2021,” tandas Khofifah.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan, pemerintah mengambil langkah ekstra waspada meski penularan Covid-19 terus melandai. Salah satunya  dengan melarang aktivitas mudik saat libur lebaran tahun ini. Sebab, pengalaman tahun lalu tiap libur panjang selalu dibarengi dengan peningkatan kasus Covid-19. 

“Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar,” pungkas Khofifah. (yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button