Kota MalangMalang RayaRegional

Pengendara Tak Bermasker Dapat Sanksi Sosial

AMEG – Jumat (23/4/2021) pagi, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan digelar di wilayah Kelurahan Cemorokandang, Kedungkandang.

Operasi diikuti Panit Lantas Polsek Kedungkandang, Ipda Dandu. Panit Reskrim Polsek Lowokwaru Ipda Samsudin. Panit Sabhara, Ipda Yulianto, beserta jajaran. Personel Koramil Kedungkandang, Pelda Suramin. Lurah Cemorokandang, Ahmad Ridwan beserta jajaran. Babinsa Kel Cemorokandang Serka M. Sutrisno. Bhabinkamtibmas Kel Cemorokandang Aiptu Kholil. Satpol PP dan Bakesbangpol.

Sasaran operasi adalah pengendara yang melintas di depan Kantor Kelurahan Cemorokandang, Jalan Raya Cemorokandang No.1, Kec.Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga

Pengendara tak bermasker mendapat teguran petugas. Total ada 20 pelanggar prokes yang terjaring. Mereka juga mendapat sanksi sosial.

“Sanksi sosial yang kami beri berupa mengucapkan Pancasila sebanyak 10 orang, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak 10 orang,” jelas Ipda Samsudin yang memimpin operasi.

Petugas juga membagikan masker kepada pelanggar. Mereka juga diingatkan untuk selalu taat prokes, khususnya saat keluar rumah. (avi)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button