Kabupaten MalangMalang RayaRegional

Sebelum Dibongkar, PT KAI Layangkan Surat Peringatan Tiga Kali

AMEG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di eks lokalisasi Girun, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. Penertiban dilakukan pada Sabtu (8/5/2021) pagi.

Penertiban tersebut, dilakukan berdasarkan surat putusan dari Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 tahun 2004 tentang Larangan Penyelenggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang, dan Intruksi Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Larangan Beroperasi Bagi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang.

Dan sebelum melakukan penertiban, PT KAI selaku pemilik sah atas tanah seluas 2.600 m² tersebut sudah tiga kali memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

Baca Juga

“Kami sudah berikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP3 kepada pemilik bangunan terkait kegiatan penertiban ini. Kami juga kordinasi dengan masyarakat sekitar, dikatakan sangat meresahkan dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum juga melanggar norma sosial serta agama,” ujar Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arief.

Proses penertiban bangunan di eks lokalisasi Girun.

Proses penertiban berjalan lancar dan tidak ada penolakan. Karena telah dilaksanakan sosialisasi oleh PT KAI dan Muspika Gondanglegi kepada penghuni.

“Masyarakat mendukung upaya kami. Ini juga salah satu upaya mewujudkan Kecamatan Gondanglegi menuju kota santri,” imbuh Luqman.

Sebagai informasi, selain petugas PT KAI, penertiban juga dilakukan oleh sejumlah persone gabungan dari jajaran TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas).(yan)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button